Penegakan Hukum Pidana Dalam Perbuatan Klitih Oleh Anak Di Wilayah Kabupaten Semarang
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v3i1.3074Keywords:
Penegakan Hukum; Pidana; KlitihAbstract
This research examines and answers problems regarding criminal law enforcement in criminal law enforcement in acts of child abuse in the Semarang Regency area. This research uses normative juridical research, namely legal research that places law as a norm building system. The main idea used in this research is to understand how criminal law enforcement is in dealing with criminal acts which refer to social conflict and violence by children. Obstacles and how to solve them in enforcing criminal law in enforcing criminal law in criminal acts by children in the problem area of Semarang Regency. The results of the research concluded that acts of klitih can damage the morale of the next generation and cause disruption. Therefore, klitih is a crime of violence.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penegakan hukum pidana dalam penegakan hukum pidana dalam perbuatan klitih oleh anak di wilayah Kabupaten Semarang. Penelitian ini mengunakan penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Pemikiran utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana penegakan hukum pidana dalam penanggulangan perbuatan klitih yang mengacu pada konflik sosial dan kekerasan oleh anak. Hambatan dan bagaimana pemecahan masalah tersebut dalam rangka penegakan hukum pidana dalam penegakan hukum pidana dalam perbuatan klitih oleh anak di wilayah Kabupaten Semarang. Hasil penelitian menyimpulkan Perbuatan klitih dapat merusak moral generasi penerus dan mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, klitih masuk ke dalam tindak pidana kekerasan.
References
Buku
Achmad Mansyur. (2019) Sanksi tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan oleh anak dibawah umur dalam perspetif hukum islam dan hukum positif (Analisis Putusan Nomor: 1/Pid_Sus/2018/PN Srg)
Ferry Irawan Febriansyah, 2016, “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang undangan di Indonesia”, Perspektif, Volume XXI No. 3, hlm. 220-221.
Barda Nawawi Arief. (2008) Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, hlm. 25
Binov Handitya. (2019). Menyemai Nilai Pancasila Pada Generasi Muda Cendekia. ADIL Indonesia Journal 1.2
Arista Candra Irawati. (2019) Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas). ADIL Indonesia Journal, 1(2).
Indra Yuliawan. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengiriman Barang Pada Jasa Ekspedisi Darat Di Kabupaten Semarang. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 2(2), 1-16.
Eko Nurisman. (2022) Analisis Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Klitih Dan Anarkisme Jalan Oleh Remaja.
Sonny Pungus. (2010) Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html
Bernad I, Tanya,Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing,2013),hlm.117.
Irawati, Arista Candra. "The Formal Criminal Law Renewal: Due Process of Law in Pre-trial for Legal Assurance." International Conference On Law, Economics, and Health (ICLEH 2022). Atlantis Press, 2023.
Said Sampara dkk, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta, Total Media.
Hakristuti Hakrisnowo. (2004) Handout Kuliah Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Pogram Doktor PascaSarjana Universitas Indonesia)
Sugiyono. (2019) Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. (Bandung: ALFABETA)
Moleong, Lexy J.. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Regulasi
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke 4
Website