Perlindungan Hukum Distributor Dalam Transaksi Jual Beli Barang Di Kabupaten Semarang (Studi Kasus Distributor Gerai Khanifah)

Authors

  • Laily Khanifah Universitas Ngudi Waluyo
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v3i1.3077

Keywords:

Perlindungan Hukum; Distributor; Produsen

Abstract

In line with the increase in companies marketing goods and services from producers to consumers, this is the main factor for the emergence of many distributors in Indonesia. With this phenomenon, the authors are interested in discussing more deeply related to distributor protection by raising the problem formulation How is legal protection for distributors in buying and selling activities of goods and how to resolve if there is a discrepancy with demand. This research uses normative research methods by analyzing related regulations and conducting interviews with the Semarang Regency Trade Office and Gerai Khanifah to deepen the results of the research. From the research conducted, it is known that the government has provided legal protection for distributors in the Minister of Trade Regulation Number 24 of 2021 concerning Agreements for the Distribution of Goods by Distributors or Agents to regulate goods distribution activities. In practice, it is common to find defective products received by manufacturers causing losses. Article 1504 of the Civil Code gives the meaning that a product is said to have hidden defects if the product sold by the manufacturer has defects so that its use is no longer suitable for its intended purpose. With this loss, the producer has an obligation to be responsible for not fulfilling its obligations. Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection has regulated the responsibility that can be borne by producers if they commit defaults resulting in losses for distributors.

Abstrak

Sejalan dengan meningkatnya perusahaan yang pemasaran barang dan jasa dari produsen ke konsumen menjadi faktor utama munculnya banyak distributor di Indonesia. Adanya fenomena tersebut penulis tertarik untuk membahas lebih dalam terkait dengan perlindunagn distributor dengan mengangkat rumusan masalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap distributor dalam kegiatan jual beli barang dan bagaimana upaya penyelesaian apabila terdapat ketidaksesuaian dengan permintaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis peraturan yang terkait dan melakukan wawancara dengan Dinas Perdagaan Kabupaten Semarang serta Gerai Khanifah untuk memperdalam hasil penelitian. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi distributor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen guna mengatur kegiatan pendistribusian barang. Dalam praktiknya sering dijumpai produk cacat yang diterima oleh produsen sehingga menyebabkan kerugian. Pasal 1504 KUH Perdata memberikan makna bahwa suatu produk dikatakan cacat tersembunyi apabila produk yang dijual oleh produsen memiliki cacat sehingga penggunaannya tidak sesuai lagi dengan tujuan yang semestinya. Dengan adanya kerugian ini pihak produsen memiliki kewajiban untuk bertangung jawab karena telah tidak memenuhi kewajibannya. Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur terkait dengan pertangungjawaban yang dapat dibebankan kepada produsen apabila melaksanakan wanprestasi sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak distributor.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hertanto A.W, Aspek-Aspek Hukum Lembaga Distributor dan Keagenan.

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alimni.

Suratman dan Philips, 2014, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Hendri Yonfen, 2022, Tanggung Jawab Hukum Distributor Dan Agen Terhadap Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021, Pekanbaru: National Conference on Social Science and Religion.

Iskandar Deki, 2014, Penyelesaian Sengkata Dalam Perjanjianantara Pedagang Dengan Distributor Sembilan Bahan Pokok (Sembako) Dikota Pontianak, Pontianak: Universitas Tanjungpura.

Saputra D.D, 2022, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Dropshipper Atas Kerugian Distributor dan Konsumen Perdagangan Secara Elektrinik (E-Commerce), Palembang: Universitas Sriwijaya.

Peraturan Perundang-Undnagan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen.

d. Web

Khairandy Ridwan, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/I-SI%20KOmplet-2_hal%20%20258.pdf, diakses pada 100723.

Redaksi OCBC NISP, 2021, https://www.ocbcnisp.com/id/article-/2021/08/12/wanprestasi-adalah, diakses pada 100723.

Hibatullah A. T, 2018, Pengusaha Wajib Ketahui Soal Wanprestasi, https:-//smartlegal.id/smarticle/2018/11/16/pengusaha-wajib-ketahui-soal-wanprestasi/, diakses pada 100723.

Downloads

Published

2024-03-31

Issue

Section

Articles