Analisis Tax Planning Antara Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) Dengan Pencatatan (Pph Final) Bagi UMKM Cahaya di Era Digital

Authors

  • Norsain Universitas Wiraraja
  • Andriyani Universitas Wiraraja
  • Mohammad Firlie Pranata Universitas Wiraraja

DOI:

https://doi.org/10.35473/jibaku.v6i2.5097

Keywords:

Tax Planning, UMKM, Pajak

Abstract

MSMEs are the main drivers of regional economic growth and contributors to national tax revenue. However, Darmawan (2023) stated that the MSME tax compliance rate in 2021 was only 65%, which is considered insufficient. This decline continues despite the government providing incentives in the form of a reduction in the MSME tax rate through Government Regulation No. 23 of 2018, which reduced the rate from 1% to 0.5% of gross turnover. The low fulfillment of MSME tax obligations is due to a limited understanding of an effective and regulatory tax accounting system (Palupi & Arifin, 2023). The Cahaya MSME, located in Meddelan Village, Sumenep Regency, has not yet optimally recorded its financial records and tax reporting. Preparing appropriate tax planning and considering its legal entity status are strategic steps for Cahaya MSME to improve tax compliance, benefit from optimizing tax policies, and support growth and cessation. Cahaya MSME's status as a sole proprietorship is highly appropriate at this time, as its tax administration and reporting are simpler and do not require complicated legal processes like those of a legal entity. Cahaya MSMEs need to keep neat financial records, follow developments in tax regulations, and take advantage of applicable tax incentives. Then a simple but compliant tax strategy can be implemented, so that businesses continue to run smoothly and avoid tax problems in the digital future.

Abstrak

UMKM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah maupun penyumbang penerimaan pajak nasional. Namun, (Darmawan, 2023) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM pada tahun 2021 hanya sebesar 65%, yang masuk dalam kategori kurang. Penurunan ini terus terjadi meskipun pemerintah telah memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak UMKM melalui PP No. 23 Tahun 2018, yang menurunkan tarif dari 1% menjadi 0,5% dari peredaran bruto. Rendahnya kepatuhan wajib pajak UMKM tersebut disebabkan oleh keterbatasan pemahaman mengenai sistem akuntansi perpajakan yang efektif dan sesuai regulasi (Palupi & Arifin, 2023). UMKM Cahaya yang berlokasi di Desa Meddelan di Kabupaten Sumenep, pencatatan keuangan dan pelaporan perpajakan belum dilakukan secara optimal. Penyusunan tax planning tepat dan pertimbangan status badan hukum menjadi langkah strategis bagi UMKM Cahaya meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalkan manfaat kebijakan perpajakan, serta mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan. Status UMKM Cahaya sebagai badan usaha perorangan sudah sangat sesuai untuk saat ini, karena administrasi dan pelaporan pajaknya lebih sederhana serta tidak memerlukan proses legalitas yang rumit seperti badan. UMKM Cahaya perlu melakukan pencatatan keuangan secara rapi, mengikuti perkembangan regulasi pajak, dan memanfaatkan insentif pajak berlaku, Maka strategi perpajakan yang sederhana namun patuh aturan dapat diterapkan, sehingga usaha tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah perpajakan di masa depan digital.

 

References

Darmawan, D. (2023). Strategi Modal Intelektual Untuk Mencapai Kinerja Bisnis Yang Unggul: Pengamatan Ukm Di Kota Surabaya. Jurnal Baruna Horizon, 6(2), 76–85.

Fauziah, F. N., Fajar, D. A., & Hariono, D. (2022). Peranan Tax Planning Bagi UMKM. El Mahasaba: Jurnal Akuntansi, 02(01), 1–5.

Kurnikova, A. A., & Muslimin. (2024). Analisis Strategi Optimal Perencanaan Pajak Untuk UMKM Studi Kasus Pada UMKM “MNO.” Economic and Business Management International Journal, 6(2), 298–308.

Lolowang, E., Sondakh, J. J., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Analisis kepatuhan wajib pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Riset Akuntansi Dan Portofolio Invenstasi, 2(2), 487–496. https://doi.org/10.58784/rapi.239

Mayora, E. T. R., & Umboh, N. K. (2024). Usaha Berbadan Hukum Dan Tidak Berbadan Hukum Dalam Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) Di Sektor Industri. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5950–5958.

Nusantara, M. P. A., & Yunari, S. B. (2024). The Legal Status and Position of Micro and Small Enterprises After Registering as a Sole Proprietorship Corporation. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 6(November), 1605–1614. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.806.2

Palupi, M. E., & Arifin, J. (2023). Kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia : faktor internal dan eksternal. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 5, 336–346. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art39

Riyanto, A. (2019). Mengatur Status Badan Hukum Untuk Memperkuat Kedudukan Legalitas Umkm. Binus University. https://business-law.binus.ac.id/2019/08/23/mengatur-status-badan-hukum-untuk-memperkuat-kedudukan-legalitas-umkm/. Diakses pada tanggal 08 Juni 2025

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles