Tinjauan Peraturan Undang-Undang Terhadap Pelayanan Kebutuhan Sarana Khusus Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1662Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan menjelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelayanan kebutuhan sarana khusus bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kendal. Jenis penelitian. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa sarana bagi penyandang disabilitas adalah kursi roda, krek/tongkat ketiak, dan jalur khusus disabilitas. Dari hasil wawancara dengan salah satu petugas Lapas Kelas II A Kendal diketahui bahwa sarana yang disedikan di Lapas Kelas II A Kendal untuk narapidana penyandang disabilitas masih belum lengkap sehingga masih belum optimal dalam penyediaan dan perawatan sarana khusus penyandang disabilitas. Jumlah SDM petugas yang menangani penyandang disabilitas di Lapas Kelas II A Kendal juga masih kurang seperti petugas yang mengajar huruf braille.References
Buku
Notoatmodjo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Wirawan, H. F. (2021). Pemenuhan Hak Narapidana Kelompok Rentan Khusus Disabilitas Di Lapas Kelas I Madiun. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.
Yin, Robert K. (2013). Studi Kasus Desain dan Metode. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
Lain-lain
Dikutip dari Iskandar Hoesin, Perlindungan terhadap Kelompok
Rentan (Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, dll) dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia, diakses dari