Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v3i2.3765Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek TerdaftarAbstract
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of these elements, having distinguishing features and used in world trade in goods or services. No brand trademarks and service marks. The average collective brand is a brand used on goods or services with the same characteristics that are traded by several persons or legal entities together to distinguish the goods or services the like. In the last term, the brand license is permission given by the owner of the registered mark to a person or persons jointly or a legal entity to use the mark, for goods or services. In the world of trading often occurs trademark infringement. Brand infringement is essentially carried out by the Parties faith not good for gain, which can harm the legitimate brand owners. Based violation indication Law No. 15 of 2001 on Trademarks, there are several classifications of the counterfeit brand that is using the same brand as a whole, using the same brand, in essence, using the same sign, using the same sign in principle with the geographical indication. There was also the falsification of the registered mark. Through a registered trademark must be protected by the State through legislation Brand. Case in Brand, namely the Honda brand infringement.
Abstrak
Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Merek ada merek dagang dan merek jasa. Sedang merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang atau jasa sejenisnya. Dalam merek ada istilah lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, untuk barang atau jasa. Dalam dunia perdagangan sering terjadi pelanggaran merek. Pelanggaran merek pada hakikatnya dilakukan oleh para pihak yang mempunyai etikad tidak baik untuk memperoleh keuntungan, yang dapat merugikan pemilik merek yang sah. Indikasi pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, ada beberapa klasifikasi mengenai pemalsuan merek yaitu menggunakan merek yang sama secara keseluruhan, menggunakan merek yang sama pada pokoknya, menggunakan tanda yang sama, menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis. Selain itu ada juga pemalsuan terhadap merek terdaftar. Padahal merek terdaftar harus dilindungi oleh Negara melalui undang-undang Merek. Contoh kasus Merek, yaitu pelanggaran merek Honda yang dilakukan oleh PT. Tossa Motor terhadap PT. Astra Honda Motor.
References
Buku
Ahmadi Miru, “Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek”, PT. Raja Grafindo Persada, 2005, Jakarta.
A. Zen Umar Purba dalam Anne Gunawati, “Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat”, PT. Alumni, 2015, Bandung
Hery Firmansyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan Dan Perlindungan Merek”, Pustaka Yustisia, 2011,Yogyakarta. Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, PT. Bina Ilmu, 1987,
Surabaya.
Saidin, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Right)”, PT. Raja Grafindo Persada, 1995, Jakarta.
Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, “Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang Yang Berlaku”, Oase Media, 2010, Bandung.
Tommy Hendra Purwaka, “Perlindungan Merek”, (Cetakan Pertama) Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017, Jakarta.
Jurnal
Agung Sujatmiko, Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum Vol 18 No 2 Desember 2011, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2011, Yogyakarta.
Edy Santoso, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Rechtsvinding Vol 5, No.1 April 2016, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Jakarta.
Fajar Nur Cahya Dwiputra, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek”, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi: Januari - Juni 2014, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2014, Surabaya.
Fandi H. Kowel, “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek Di Indonesia”, Jurnal Lex et Societatis Vol V No. 3 Mei 2017, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2017, Manado.
Haryono, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar”, Jurnal Ilmiah CIVIS Vol II, No 1 Januari 2012, Universitas PGRI Semarang, 2012, Semarang.
Jisia Mamahit, “Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa”, Jurnal Lex Privatum, Vol. I No.3, Universitas Sam Ratulangi, 2013, Manado.
Nourma Dewi, Tunjung Baskoro, “Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional”, Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 1 April 2019, Magister Hukum Universitas Semarang, 2019, Semarang.
DOI : 10.26623/jic.v4i1.1531
Nur Hidayati, “Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar”, Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 11 No 3 Desember 2011, Politeknik Negeri Semarang, 2011, Semarang.
Rakhmita Desmayanti, “Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia”, Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 6. No. 1 April 2018, Universitas Putera Batam, 2018, Batam. DOI: https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.874
Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa”, Jurnal Hukum Diktum Vol 14 No 1, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare Pare, 2016, Pare Pare. DOI https://doi.org/10.35905/diktum.v14i1
Sulastri, Satino, Yuliana Yuli W, Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware) Jurnal Yuridis Vol. 5 No.
Juni 2018, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, 2018, Jakarta
Yudhitiya Dyah Sukmadewi, “Pendaftaran Merek Asosiasi Sebagai Merek Kolektif (Kajian Terhadap Asosiasi Rajut Indonesia Wilayah Jawa Tengah), Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1 April 2017, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017, Semarang.
DOI : 10.26623/jic.v2i1.547
Undang-Undang
Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Internet
https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki https://kliklegal.com/lima-kasus-merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/






