Pendekatan Holistik dalam Pengelolaan Hukum Lingkungan: Tantangan dan Solusi di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v3i2.3766Keywords:
lingkunganAbstract
A holistic approach to environmental law is a crucial paradigm to address complex global challenges such as climate change, deforestation, and transboundary pollution. This article explores environmental law in its broad aspects, including the interconnected ecological, social, and economic dimensions. Through an analysis of international policies, national regulations, and local implementation, this study highlights the importance of cross-sector and cross-country collaboration. The findings reveal that the success of environmental law heavily relies on the synergy between policies, community participation, and science-based approaches. This article recommends strengthening adaptive legal frameworks to meet the dynamics of global environmental challenges.
Abstrak
Pendekatan holistik dalam hukum lingkungan merupakan paradigma penting untuk mengatasi tantangan global yang kompleks, seperti perubahan iklim, deforestasi, dan pencemaran lintas batas. Artikel ini membahas konsep hukum lingkungan dalam aspek yang luas, termasuk dimensi ekologis, sosial, dan ekonomi, yang saling terkait. Melalui analisis kebijakan internasional, regulasi nasional, dan implementasi lokal, penelitian ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dan negara. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan hukum lingkungan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, partisipasi masyarakat, dan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum yang adaptif untuk menghadapi dinamika lingkungan global.
References
Said, M. Yasir, and Yati Nurhayati. "Paradigma filsafat etika lingkungan dalam menentukan arah politik hukum lingkungan." Al-Adl: Jurnal Hukum 12.1 (2020): 39-60.
Rafiqi, Ilham Dwi. "Pembaruan Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Progresif." Bina Hukum Lingkungan 5.2 (2021): 319-339.
Ayu, Riana Kesuma, and Fauzan Ramon. "Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan dalam Perspektif Hukum Islam." Wasaka Hukum 9.1 (2021): 231-244.
Bahri, Saipul, et al. "Optimalisasi Pengelolaan Lingkungan Dengan Pendekatan Holistik Kultural." Journal of Science and Social Development 2.2 (2019): 53-60.
Anwar, Mashuril. "Paradigma Holistik Kontradiksi Asas Ultimum Remidium Terhadap Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan." Administrative and Environmental Law Review 1.1 (2020): 43-52.
Nurmardiansyah, Eko. "Eco-Philosophy dan Implikasinya dalam Politik Hukum Lingkungan di Indonesia." Melintas 30.1 (2014): 70-104.
Ainita, Okta. "ECOLOGICAL HOLISTIC APPROACH STRATEGY TO OVERCOME CONFLICT RELATED TO NATURAL RESOURCE MANAGEMENT INVOLVING INDIGENOUS COMMUNITIES: STRATEGI PENDEKATAN HOLISTIK EKOLOGI UNTUK MENGATASI KONFLIK TERKAIT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG MELIBATKAN MASYARAKAT ADAT." Constitutional Law Society 3.1 (2024): 97-108.
Kennedy, Richard. "Diskursus Hukum Progresif dalam Penegakan dan Pembaharuan Hukum Lingkungan." Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 26.3 (2021): 198-209.
Triana, Nita. "Pendekatan Ekoregion Dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai di Era Otonomi Daerah." Pandecta Research Law Journal 9.2 (2014): 158-172.
Buana, Gilang Tri, et al. "Eksplorasi Terkini Pada Desain Industri Green Manufacturing Melalui Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 3.01 (2024): 84-92.






