Analisis Hukum Mengenai Legitime Portie dan Implikasinya terhadap Keabsahan Surat Wasiat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35473/rjh.v3i2.3767Keywords:
Legitime Portie, Surat Wasiat, Hukum Waris, Ahli Waris, KuhperdataAbstract
It is very important to resolve problems that arise as a result of giving an inheritance that violates the rules and requirements as well as the legitime portie of the legitimate heir. By studying how inheritance arrangements must be in accordance with applicable provisions, namely the Civil Code, it is an effort to minimize the occurrence of problems and the rights of other people are not harmed; legal force of will; and the legal impact of wills on legitimate inheritance rights according to the Civil Code. In the Civil Code, Legitime portie is the minimum portion of inheritance that must be given to certain heirs. This provision limits a person's freedom in making a will so that they cannot ignore the rights of the heirs who are entitled to legitimate inheritance. This article aims to analyze the legal position of legitime portie, its influence on the freedom to make a will, and how this arrangement protects the rights of heirs. The method used in this research is a normative juridical method with an approach to law, doctrine and relevant cases. The research results show that the legal portie arrangement aims to maintain a balance between the right to freedom of will and the moral obligation to fulfill the rights of certain heirs.
Abstrak
Sangat penting untuk menyelesaikan masalah yang muncul sebagai hasil dari pemberian warisan yang melanggar peraturan dan persyaratan serta legitime portie ahli waris legitimaris. Dengan cara mempelajari bagaimana pengaturan pewarisan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu KUHPerdata merupakan suatu upaya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan dan hak orang lain tidak dirugikan; kekuatan hukum surat wasiat; dan dampak hukum surat wasiat pada hak waris legitimaris menurut KUHPerdata. Dalam KUHPerdata, Legitime portie adalah porsi minimum warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu. Ketentuan tersebut memberi batasan kebebasan seseorang dalam membuat surat wasiat sehingga tidak dapat mengabaikan hak para ahli waris yang berhak atas legitime portie. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaiman kedudukan hukum legitime portie, pengaruhnya terhadap kebebasan membuat surat wasiat, serta bagaimana pengaturan tersebut melindungi hak ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, doktrin, dan kasus-kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan legitime portie bertujuan menjaga keseimbangan antara hak kebebasan berwasiat dan kewajiban moral untuk memenuhi hak-hak ahli waris tertentu.
References
Agustina, Monica Sriastuti. (2020) Tinjauan Hukum Surat Wasiat Dalam
Penyerahannya oleh Orang Lain Ke Notaris. Yustiabelen. Vol. 6. No.1. Hlm. 48-68.
Amanat, Anisituas. (2000). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal
Hukum Perdata BW. Cet-1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andriyani, Shinta., Wiwiek Wahyuningsih & Mohammad Irfan. Konsep dan
Pengaturan Ligitime Portie dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum
Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jatiswara, 36(1), dari https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i1.283
Effendi, Jonaedi & Johnny Ibrahim”. (2018). Metode Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris. Kencana.
Krisnawati, Emeliana. (2006). Hukum Waris Menurut Burgelijk Wetboek (BW).
Bandung: CV. Utomo
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.
Medellu, Karini Rivayanti, Telly Sumbu dan Meiske T. Sondakh. (2018)
Pelaksanaan Surat Wasiat Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Praktek Kenotariatan. Lex Privatum. Vol VI, No.1. dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19430”
Muhammad, Abdul Kadir. (2010). Pokok Pokok Hukum Perdata Indonesia, cet.
Revisi (Bandung PT. Citra Adytia) hlm. 195.
Rahmah, Siti; Hamdan Khairul Mubarak & Muhammad Al Mansur. Bagian
Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, (1(3) (Juli 2023): 55-56, dari https://doi.org/10.59581/Doktrin-widyakarya.v1i1.794”
Ramulyo, H.M Idris. (1993). Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum
Kewarisan Perdata Barat (Burgelijk Wetboek). Jakarta: Sinar Grafika.
Sanjaya, Umar Haris. 2018. Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta
Warisan yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris. Jurnal Yuridis. Vol
5. No. 1. Hlm. 67-97
Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Soepomo. (1966) Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta Universitas. hlm.
72-73.
Subekti, R. Pokok Pokok Hukum Perdata. cet. XXVI, (Jakarta lntermasa 1985)
hlm. 17.
Subekti & R. Tjitrosudibyo. (2000). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(BW) dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan ke-XIX, Pradnya Paramita, Jakarta.
Suparman, Erman. (2005). Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif lslam,
Adat dan BW. Bandung Ketika Aditama. hlm. 28 -29.
Suparman, Mamam. (2015) Hukum Waris Perdata. (Jakarta Timur: Sinar
Grafika). hal. 90-9
Tambajong, Helena Benedicta; Rietha Lieke Lontoh & Annita T.S.F.
Mangundap. (2023). Akibat Hukum Pelaksanaan Wasiat yang Tidak
Memenuhi Bagian Mutlak Ahli Waris, Unes Law Review 6, No. 2. Hal.
7001, dari https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Usman, Muhammad Fhadel. (2018). Pembuatan Surat Wasiat Dalam
Perencanaan Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum.Vol. VI. No.5. Hlm. 127-138. dari
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21
378
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia”.






