Nilai Tradisi dalam Kebudayaan Hukum Mengenai Upacara Adat Nyanggring di Lamongan

Authors

  • Ahmad Isman Affandi Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v4i1.4335

Keywords:

Budaya, Hukum Negara, Adat, Masyarakat

Abstract

Indonesia is one of the countries with considerable diversity that attracts global attention. Culture is the product of the ongoing life of a nation's society. The implementation of culture visible in community life is also very diverse, with local traditions still preserved by the people. Tradition is one form of culture that is continuously inherited. For example, the Nyanggring customary ceremony found in the village of Lamongan. This study uses the Descriptive Method.The formulation of the problem is 1)The Nyanggring Customary Ceremony in Lamongan represents the customary law system and social control mechanisms within the Tlemang Village community. 2) The implications of this coexistence on local cultural preservation and law enforcement at the community level using the Descriptive Method, where the researcher describes the detailed characteristics of a phenomenon. The results obtained are 1)The Nyanggring Customary Ceremony not only functions as a religious or cultural ritual but also serves as a significant social control mechanism and a manifestation of customary law within the Tlemang Village community. 2)The relationship between customary law as manifested in the Nyanggring Ceremony and state law in Indonesia shows a harmonious pattern of coexistence, especially after the formal recognition of this tradition.

 

Abstrak

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai keberagaman yang cukup menyita perhatian dunia. Kebudayaan merupakan hasil dari keberlangsungan hidup masyarakat bangsa. Implementasi dari kebudayaan yang terlihat di kehidupan masyarakat juga sangat beragam dimana tradisi lokal yang masih dilestarikan oleh masyarakat. Tradisi menjadi salah satu wujud kebudayaan yang diwariskan secara terus-menerus. Seperti dengan upacara adat nyanggring yang terdapata di desa Lamongan. Penelitian ini menggunakan. Lalu rumusan 1) Upacara Adat Nyanggring di Lamongan merepresentasikan sistem hukum adat dan mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat Desa Tlemang 2) mplikasi dari koeksistensi ini terhadap pelestarian budaya lokal dan penegakan hukum di tingkat masyarakat dengan Metode Deskriptif, dimana peneliti menggambarkan karakteristik suatu fenomena secara detail. Maka diperoleh 1) dengan adanya Upacara Adat Nyanggring tidak hanya berfungsi sebagai ritual keagamaan atau budaya semata, tetapi juga berperan sebagai mekanisme kontrol sosial yang signifikan dan manifestasi hukum adat dalam masyarakat Desa Tlemang 2) Hubungan antara hukum adat yang termanifestasi dalam Upacara Nyanggring dan hukum negara di Indonesia menunjukkan pola koeksistensi yang harmonis, terutama setelah pengakuan formal terhadap tradisi ini.

References

Beni Ahmad Saebani. (2017). Antropologi Hukum. CV PUSTAKA SETIA Effendi, E. (n.d.). Buku Antropologi Hukum Kontemporer.

Hadikusuma, H. (n.d.). Buku Antropologi Hukum Indonesia.

Ihromi, T.O. (2016). Pokok-pokok Antropologi Budaya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Budiono. (2021). Urgensi Pendidikan Multikultural dalam Pengembangan Nasionalisme Indonesia. Jurnal Civic Hukum, 6(1), 79-89

Gatot Teguh Arifyanto, & Andi Hakim Lubis. (2023). Perspektif Antropologi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat Melayu. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 40-47.

Indiyanto, A., Nurhajarini, D. R., Salamun, Munawaroh, S., Sari, G. P., Nurdiansyah, R., & Yudhanto, B. H. (2012). Revitalisasi Ritual Adat Dalam Rangka Ketahanan Budaya...Lamongan. Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).

Jurnal Adat dan Budaya Indonesia. (n.d.). NILAI-NILAI MULTIKULTURALISME DALAM TRADISI NYANGGRING DI DESA TLEMANG KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAI SARANA INTEGRASI SOSIAL.

Kusnanda, A. F. D., Sahlaa, D., Firdaus, E., & Tankira, N. (2023). Tradisi Mendhak Nyanggring Di Desa Tlemang, Kec. Ngimbang, Kab. Lamongan Sebagai Simbol Syukur Kepada Tuhan. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS), 2, 1600–1612.

Maharani, M. G. W. (2022). NILAI-NILAI MULTIKULTURALISME DALAM TRADISI NYANGGRING DI DESA TLEMANG KABUPATEN LAMONGAN

SEBAGAI SARANA INTEGRASI SOSIAL. Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia, 4(1), 26–34.

Munawaroh, S. (2013). Upacara Adat Nyanggring di Tlemang Lamongan Sebagai Wahana Ketahanan Budaya. Jantra, 8(2), 113-124.

Rudjati, B., Arief, S., Rahardjo, D., & Puspitawati, D. (1991). Upacara Tradisional Mendhak/Nyanggring di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sahetapi, A. (2011). Mengenali Sangketa dan Budaya Penyelesaian Sangketa dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Antropologi Hukum. Legal Pluralisme, 1(1), 99–107.

Yulianto, G. R., Setyawan, K. G., Suprijono, A., & Prastiyono, H. (2024). Studi Eksplorasi Tradisi Mendhak Sanggring Untuk Pengembangan Profil Pelajar Pancasila. Jurnal Dialektika Pendidikan IPS, 4(3), 264–278.

Pemerintah Kabupaten Lamongan. (2019). Peraturan Bupati Lamongan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelestarian Lembaga Adat Istiadat, Tradisi Dan Budaya Lokal Di Kabupaten Lamongan.

Downloads

Published

2025-03-29

Issue

Section

Articles