Dinamika Pengaturan Simbol Negara dan Kebebasan Ekspresi Terhadap Polemik Mengenai Bendera One Piece

Authors

  • Ibnu Rosid Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/rjh.v4i1.4351

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Bendera, Kemerdekaan, Kedaulatan, Merah Putih

Abstract

Independence Day is an event that should be celebrated, especially in Indonesia. Many activities are conducted, such as flag-raising ceremonies and lively competitions, but the most common way is by flying the red-and-white flag, both at home and in every institution, which is required to do so in commemoration of Independence Day. However, what if there emerges a new symbolic gesture from society where people start raising flags from the anime series One Piece as a symbol of freedom of expression in response to the weakening of law in the country? This would naturally generate various reactions from political figures, some opposing while others consider it mere creativity. This study employs a case study method, which has become prominent ahead of Indonesia's 80th Independence Day, exploring aspects of positive law, human rights, and the political legal implications in Indonesia. It also highlights past events with similar cases, finding that the raising of flags or other symbols is permitted as long as it does not intend to insult Indonesia's sovereignty or establish its own sovereignty. Furthermore, the symbol or flag must not be flown at the same level as the Indonesian flag.

 

Abstrak

Hari kemerdekaan adalah hal yang sudah semestinya dirayakan terutama di Indonesia, banyak hal yang dilakukan seperti melakukan upacara bendera, merayakan dengan lomba yang meriah, namun yang paling umum adalah dengan mengibarkan bendera merah-putih baik itu di rumah bahkan hingga setiap instansi diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah-putih demi memperingati hari kemerdekaan. Namun bagaimanakah jika muncul simbolik baru dari masyarakat yang mulai mengibarkan bendera dari serial anime one piece sebagai simbol untuk kebebasan berekspresi terhadap negara yang hukumnya sedang melemah?. Hal ini pastinya memunculkan banyak reaksi dari tokoh-tokoh politik entah itu menentang atau hanya menganggap hal itu hanyalah kreativitas belaka. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus yang kini ramai menjelang kemerdekaan ke-80 Indonesia. Dengan kajian terhadap hukum positif dan hak asasi manusia serta implikasi politik hukum di Indonesia. Serta mengangkat kejadian pada masa lalu dengan kasus yang sama dengan hasil bahwa pengibaran bendera atau simbolik lainnya diperbolehkan saja asalkan tidak memiliki maksud untuk menghina kedaulatan Indonesia dan tidak dengan maksud untuk mendirikan kedaulatannya sendiri dan pastinya dengan syarat bahwa simbol atau bendera tersebut tidak sejajar dengan bendera Indonesia.

References

Budiardjo, M. (2021). Pengaturan dan Perlindungan Bendera Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 765–788.

Fathoni, A. H., & Rahman, M. (2020). Hak Asasi Manusia dan Pembatasannya dalam Perspektif Konstitusi Indonesia. Jurnal HAM, 11(2), 179–196.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2008). Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008.

Ricklefs, M. C. (2017). Sejarah Indonesia Modern 1200–2008 (Edisi terbaru). Jakarta: Serambi.

Setiawan, H. (2019). Ekspresi Politik dan Simbolisme Bendera: Studi Kasus Bintang Kejora di Papua. Jurnal Ilmu Politik, 14(2), 145–163.

Wijayanti, E. (2022). Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Antara Hak Konstitusional dan Pembatasan oleh Negara. Jurnal Konstitusi, 19(3), 621–640.

Sumber media berita

Afdhil Mubaroq. (2025, Agustus 3). Fenomena Bendera One Piece di HUT RI: Melanggar Hukum atau Kritik Sosial? Literasi Hukum Indonesia.

NU Online. (2025, Agustus 6). Akademisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Tindakan Pengibaran Bendera One Piece. NU Online.

Liputan6.com. (2025). Ganti Merah Putih dengan Bendera One Piece Dinilai Bentuk Pelecehan Konstitusi. Liputan6.com.

Antara News. (2025). Jangan kibarkan One Peace, ini aturan dan etika pengibaran Merah Putih. Antara News.

Media Indonesia. (2025). TB Hasanuddin Sebut Pengibaran Bendera One Piece tidak Etis dan Langgar UU. Media Indonesia.

Downloads

Published

2025-03-29

Issue

Section

Articles