Tinjauan Yuridis Pemberian dan Perlindungan Hak Royalti Atas Karya Cipta Lagu Atau Musik Berdasarkan Pp No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik Di Kemenkumham

Authors

  • M Taopik Universitas Ngudi Waluyo
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1994

Abstract

Abstrak

Adanya permasalahan mengenai penyimpangan penggunaan hak cipta khususnya karya lagu dan musik yang di gunakan secara komersial tanpa memperoleh ijin dari pencipta lagu maupun pemegang hak cpta. Tujuan penuisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak cipta lagu dan musik dan kendala apa yang terjadi dalam penarikan royati lagu dan musik kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Metode yang digunakan metode yuridis normative dan bersifat deskriptip analisis. Metode pengumpulan data ini diperoleh dari wawancara dan library research. Analisis data di lakukan dengan metode kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran hukum seperti halnya mempergunakan hak cipta lagu tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka dapat dikenakan sanksi hukum berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Untuk mewujudkan suatu pengelolaan royalti atas lagu dan/atau musik, diperlukan adanya kesadaran dari pihak Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk melakukan Pencatatan atas lagu dan/atau musik dan perlu adanya kesadaran dari pihak yang memanfaatkan lagu dan/atau musik dalam bentuk pelayanan public yang bersifat komersial untuk melakukan pemenuhan kewajiban berupa pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Lagu, Royalti.

Author Biographies

M Taopik, Universitas Ngudi Waluyo

Prodi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo

Indra Yuliawan, Universitas Ngudi Waluyo

Prodi Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo

References

Susilo, Adhi Budi. Dkk. pengantar hak kekayaan intelektual,(yogyakarta: magnum pustaka

utama, 2020).

Supramono, G. (2010). Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.

Hendra Tanu Atmadja, 2009, Hak Cipta Musik Atau Lagu, Jakarta: Penerbit Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Bagian Menimbang PP 56/21.

Ni Made Dharmika Yogiswari, dan I Nyoman Mudana, 2020, “Perlindungan Hukum Hak Cipta

Lagu Terhadap Kegiatan Aransemenâ€, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum

Udayana, Vol. 8, No. 5.

Ginting Antonio Rajoli, 2019, “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam

Perkembangan Aplikasi Musik Streaming,†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Volume 13.

Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina

Ilmu.: Graha Ilmu

Downloads

Published

2022-11-15