IMPLEMENTASI HUKUM SERTA HAK ASASI MANUSIA AKIBAT ULAH KREAK YANG DIPELOPORI ANAK MUDA DI SEMARANG

Authors

  • Ibnu Rosid Universitas Ngudi Waluyo
  • Ar Rahiim Innash Universitas Ngudi Waluyo

Abstract

The presence of the young generation is something that is highly hoped for by the Indonesian people, as a driving force towards progress, but is their attitude a form of progress itself? Some time ago there was a stir in Semarang regarding the term kreak which was terrorizing residents, and this activity was a violation of the law and It turns out that the human rights violators are none other than young people themselves. Law is a tool to regulate how people's lives will run in the future and human rights are rights given by God to every human being and human rights cannot be revoked by anyone, so in this case it is included in the category of serious human rights violations, because several cases resulted in the death of victims, so can be said to be murder. This research was carried out using the case study method by reporting from several sources. Then, based on the results of my research, it turns out that the law and human rights violations of kreak in Semarang are caused by several influencing factors such as lack of attention from parents, wrong relationships, lack of religious education and the influence of social media.

 

ABSTRAK

Kehadiran generasi muda adalah hal yang sangat diharapkan bagi bangsa Indonesia, sebagai pendorong menuju kemajuan, namun apakah sikap mereka adalah bentuk dari kemajuan itu sendiri, beberapa waktu lalu di Semarang sempat dihebohkan mengenai istilah kreak yang meneror warga, dan kegiatan tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum dan HAM yang ternyata pelanggarnya tidak lain adalah anak-anak muda itu sendiri. Hukum adalah sebuah alat untuk mengatur bagaimana kehidupan masyarakat akan berjalan nantinya dan HAM Adalah hak yang diberikan oleh tuhan kepada setiap manusia dan HAM tidak bisa dicabut oleh siapapun, sehingga dalam kasus ini termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, karena beberapa kasus mengakibatkan meninggalnya korban, sehingga dapat dikatakan sebagai pembunuhan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode studi kasus (case study)dengan melansir dari beberapa sumber. Lalu berdasarkan hasil dari penelitian saya, ternyata pelanggaran hukum dan ham dari kreak di Semarang disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi seperti kurangnya perhatian dari orang tua, salahnya pergaulan, kurangnya pendidikan beragama dan pengaruh dari sosial media.

References

Aby Prasetya, “Fenomena Istilah Kreak, dari Stereotype hingga Kriminalitas Anak Muda di Semarang”,semarang.jawapos.com, kamis 27 Juni 2024https://radarsemarang.jawapos.com/semarang/amp/724800789/fenomena-istilah-kreak-dari-stereotype-hingga-kriminalitas-anak-muda-di-semarang#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17294349720807&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com

Bernadetha Aurelia Oktavira,”Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?, hukumonline.com,22 Desember 2023,https://www.hukumonline.com/klinik/a/main-hakim-sendiri-lt4ec445fc806be/

Bpmi setpres/Lukas,”Presiden Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan untuk Lindungi Masyarakat”, presidenri.go.id, 13 Desember 2020, https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-tegaskan-hukum-harus-ditegakkan-untuk-lindungi-masyarakat/

Direktorat Bina HAM, Monograf Mata Kuliah Hukum dan HAM, (Jakarta : Kementerian Hukum & HAM RI, 2005)

Fika Putri Rofifah, Aris Prio Agus Santoso, Anna Sarifah, Dewi Kahesti, Fatih Ijlal, Abelia

Putri, Hafizatul Athalia, Hafizh Novian, Malida Arneta, Rinche Sekar, Rohsawati Mawardany, Salsa Zulaykha. (2023). KEJAHATAN REMAJA (KLITIH) SEBAGAI BENTUKPELANGGARAN HAM. Jurnal hukum dan HAM wara sains

Jawahir Thontowi, Hukum Internasional di Indonesia, (Yogyakarta : Madyan Press, 2002)

Kusumaatmadja, Mochtar., Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung, 2006

Maryam Salampessy, Arief fahmi Lubis. (2023)Peran Hukum dalam Mewujudkan

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Analisis Bibliometrik atas Kontribusi Penelitian (Protection of Human Rights) Jurnal hukum dan HAM west science

Nisa Mutia sari, “Makna Kalimat Beri Aku 10 Pemuda Niscaya Akan Kuguncangkan Dunia dari Presiden Soekarno” Merdeka.com, Senin 27 November 2023, https://www.merdeka.com/amp/jatim/makna-kalimat-beri-aku-10-pemuda-niscaya-akan-kuguncangkan-dunia-dari-presiden-soekarno-53793-mvk.html#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17294340871639&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com

Renata christha auli ,”Pengertian HAM menurut Para Ahli, Hukum Nasional dan Internasional”, HukumOnline.com, 26 September 2022, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-ham-menurut-para-ahli-hukum-nasional-dan-internasional-lt6331716e60d8d/

Sri Winugroho, Suzanalisa, Amir Syarifuddin. (2018).KAJIAN YURIDIS TERHADAP

PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

Tiron Slamet Kurnia, Reparasi (Reparation) terhadap korban pelanggaran HAM di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005)

Undang-Undang nomor 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-338-kuhp-lt65698cad1eea5/

Verawati Sianipar, Vieta Imelda Cornelis, Noenik Soekorini. (2023)Tindak pidana

perdagangan orang sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Jurnalhost.com

Witjipto Setiadi, Hak Asasi Manusia, Bahan Bacaan Mata Kuliah HAM, Jakarta : Program Magister Ilmu Hukum UPN Veteran, 2019

Perundang-Undangan

Kitab undang-undang hukum pidana

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Downloads

Published

2024-07-28