PENGENAAN PAJAK TERHADAP PENGHASILAN YOUTUBER DI INDONESIA

Authors

  • V. Simon

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar dan sangat penting bagi pelaksanaan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan hidup dan masyarakat. Ada beberapa pendapatan yang tidak tersentuh oleh pajak, salah satunya pendapatan yang diperoleh dari penghasilan penyiaran Youtube. Di Indonesia banyak Youtuber yang seharusnya bisa memberikan sumbangan terhadap pendapatan negara dengan pendapatan mereka yang fantastis, namun secara realita belum tersentuh oleh pengenaan pajak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan merumuskan pengenaan pajak terhadap youtuber di Indonesia dan sanksi yang dapat dikenakan.

Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis empiris dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data primer dan data sekunder. Teknik analisis adalah analisis kualitatif.

Dari analisa penulis yang telah dilakukan pengolaha data, bahwa pengenaan pajak terhadap youtuber di Indonesia dan sanksi yang dapat dikenakan Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 angka 24 UU KUP No 16 Tahun 2009). Penghasilan RD sebagai yuotubers merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas. Diharapkan Youtuber seharusnya menaati peraturan perpajakan walaupun belum ada peraturan yang secara spesifik dan diharapkan pemerintah sebaiknya cepat untuk merumuskan peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur ketentuan perpajakan yang ditujukan untuk youtuber.

Kata Kunci: Pajak, Youtube, PPH

Published

2020-07-07

Issue

Section

Articles