Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Model Pendidikan Akhlak Guna Membangun Masyarakat Anti Korupsi

Authors

  • Ira Alia Maerani
  • Nuridin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap model manajemen pembinaan mahasiswa berbasis pembinaan karakter anti korupsi. Dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi melalui pendidikan akhlak guna membangun masyarakat akademik anti korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan sumber data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder. Lokasi penelitian di Pesantren Mahasiswa Unissula (Pesanmasa) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Sebagai miniatur masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang yang heterogen. Berasal dari status sosial dan ekonomi yang berbeda, suku, dan latar belakang budaya yang berbeda dari penjuru nusantara. Penelitian dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, penyebaran angket (kuisioner) ini menghasilkan bahwa perilaku korup diawali oleh mental korup yang berawal dari minimnya pemahaman akan nilai-nilai dari diri pelaku. Kemudian didukung oleh birokrasi, lemahnya pengawasan, kultur masyarakat dan regulasi yang kurang mendukung terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Hasil penelitian ditemukan bahwa model pendidikan akhlak berbasis penguatan karakter anti korup diharapkan mampu mengembangkan budaya hukum yang kondusif bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya edukasi, penelitian dan pengabdian masyarakat akan arti penting pemahaman terhadap pengertian korupsi, faktor penyebab korupsi, dampak masif korupsi, nilai dan prinsip anti korupsi, upaya pemberantasan korupsi, dan pemahaman hukum akan tindak pidana korupsi dan peraturan perundang-undangan terkait beserta ancaman pidananya. Baik ancaman menurut hukum pidana positif Indonesia maupun ancaman menurut Hukum Pidana Islam. Sehingga terbangun budaya hukum masyarakat anti korup yang mengedepankan nilai-nilai akhlak secara holistik.

Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pendidikan Akhlak, Masyarakat Anti Korupsi

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Ira Alia Maerani, Hukum Pidana & Pidana Mati, Semarang: Unissula Press, 2018.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetrika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Topo Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Cetakan Pertama, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Cet. X, Vol. 2, Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

TAP MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960.

UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2020-08-11

Issue

Section

Articles