Implikasi Pasca Pencabutan Kewenangan Pemerintah Untuk Membatalkan Peraturan Daerah

Authors

  • Mulyani Tri
  • Binov Handitya

Abstract

Selama ini telah terjadi dualisme kewenangan pembatalan Peraturan Daerah, yaitu oleh Mahkamah Agung melalui judicial review, dan oleh Pemerintah melalui excecutive review. Namun melalui PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Daerah telah dicabut, dan kewenangan hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung. Sehingga Implikasi Pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016menjadi topik kajian utama dalam artikel ini. Jenis penelitian yuridis normatif ini, menggunakanpendekatan kasus dan perundang-undangan,sertaanalisis data deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa implikasi pasca PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, yaitu kualitas dan daya eksekusi putusan Mahkamah Agung atas judicial review menjadisangat rendah, menimbulkan potensi konflik kebijakan antara pusat dan daerah, serta antara pemohon dengan pemerintah daerah, dan pengawasan terhadap Peraturan Daerah menjadi terhambat, karena sifat Mahkamah Agung menunggu permohonan.

 

Kata Kunci : Implikasi, Pencabutan, Kewenangan, Pembatalan, Peraturan Daerah

References

Amirin, Tatang A. Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta: C.V. Rajawali, 1986.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Soebechi, Imam. Hak Uji Materiil, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.

Sholikin,M Nur.Penghapusan Kewenangan Pemerintah Untuk Membatalkan Perda: Momentum Mengefektifkan Pengawasan Preventif dan Pelaksanaan Hak Uji Materiil MA, Jurnal Media Pembinaan Hukum Nasional: Rechts Vinding, 2017.

Sekretariat Kabinet RI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jakarta, 2015.

Sekretariat Mahkamah Agung RI,Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.Jakarta, 2011.

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang Pencabutan Kewenangan Pemerintah untuk Membatalkan Peraturan Daerah, Jakarta, 2017.

Downloads

Published

2020-08-11

Issue

Section

Articles